RT.01 / RW.04 PEKAYON, PASAR REBO, KOTA JAKARTA TIMUR
_1746434758.png)
Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat paling bawah dalam struktur pemerintahan Indonesia, yaitu lingkungan permukiman warga. RT berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara warga dengan pemerintah, serta dalam menjaga kerukunan, ketertiban, dan kesejahteraan di lingkungan sekitar.
Mewujudkan lingkungan Rukun Tetangga yang aman, nyaman, rukun, dan sejahtera melalui partisipasi aktif warga dan semangat gotong royong.
Meningkatkan kerukunan dan kepedulian antarwarga melalui kegiatan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Total
Kartu Keluarga
Total
Warga Berdasarkan KTP
Total
Warga Tetap
Total
Warga Non Tetap